Untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman guru serta karyawan MIT Ar Roihan dalam Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak anak, MIT Ar Roihan menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Sekolah Ramah Anak pada Hari Sabtu (15/08/2026).
Pelatihan diikuti oleh seluruh guru dan karyawan MIT Ar Roihan, perwakilan Madin Ar Roihan, perwakilan MTs Ar Roihan, perwakilan Homeschooling Ar Roihan, perwakilan paguyupan, perwakilan forsitasi mulai pukul 09.00-15.00 wib, dengan mengundang Bekti Prastyani, S.Pd., Ketua Asosiasi Pendidik Berperspektif Hak Anak, dan Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak sebagai Narasumber.
Turut hadir dan membuka acara Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kab. Malang, Hj. Yuli Nur Rohmawati, M.Pd. Dalam sambutannya beliau mengimbau kepada kita semua untuk menyatukan hati, menyatukan visi, bersama mengembangkan potensi anak.





Selanjutnya adalah paparan mater sesii oleh Bekti Prastyani, S.Pd. Beliau memperkenalkan para peserta pelatihan dengan 8 klaster Konvensi Hak Anak, salah satunya adalah hak perlindungan yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Sesi kedua, beliau memaparkan tentang beberapa perilaku dan sikap orang dewasa di sekitar anak sebagai sumber energi negatif antara lain penolakan, pengabaian, teror (marah dan selalu mengkritik tidak profesional), isolasi (melarang anak bersosialisasi dengan orang lain), dan merusak moral (mencontohkan perilaku tidak baik).
Beliau juga mengajak peserta untuk menggaungkan semangat “Anak Senang, Guru Tenang, Orang Tua Bahagia.” Melalui paparan, beliau juga mengingatkan bahwa perilaku orang dewasa di sekitar anak sangat memengaruhi pembentukan emosi anak. Penolakan, pengabaian, teror, isolasi, hingga perusakan moral disebut sebagai sumber utama munculnya emosi negatif pada anak. Orang dewasa di sekira anak harus benar-benar memahami bahwa “Anak belajar dari apa yang mereka lihat, dengar, dan rasakan,”
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada guru mengenai Konvensi Hak Anak (KHA), prinsip-prinsip pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta konsep dan penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam lingkungan pendidikan.
Selain memperoleh pemahaman secara teoritis, peserta juga akan diajak untuk mengidentifikasi berbagai bentuk pemenuhan hak anak di sekolah, membangun interaksi yang positif dan aman dengan peserta didik, mencegah kekerasan dan diskriminasi, serta menyusun langkah-langkah sederhana dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan menyenangkan bagi anak.